- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 805/Pdt.G/2024/PA.Pbr, tanggal 9 Juli 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Muharram 1446 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, yaitu:
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 42/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Efrizal |
Hakim Anggota | Hj. Emmafatri, H. Hudri |
Panitera | Hj. Yulia Afriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (ADHA NURAYA BIN SUCIPTO HARJONO) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi (FAIZAH KAMILAH BINTI MUSLIM MOHD) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru; Dalam Rekonvensi 2.1. Nafkah Iddah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 2.2. Nafkah lampau (Madliyah) sejumlah Rp42.900.000,00 (empat puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah); 2.3. Mut???ah berupa uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya; 4. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi tentang harta bersama; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 52 K/AG/2025
Banding : 42/Pdt.G/2024/PTA.Pbr
Statistik13069