- Menyatakan terdakwa I Imam Basri bin A. Badaruddin dan Terdakwa II Marhan bin Daud Ismail, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I IMAM BASRI Bin A. BADARUDDIN dengan Pidana Penjara seumur hidup dan Terdakwa II MARHAN Bin DAUD ISMAIL dengan Pidana penjara selama 20 tahun ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan Terdakwa II yang telah dijalani dikurangan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang bergagang kayu warna cokelat.
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam berikut ikat pinggang warna cokelat.
- 1 (satu) buah sarung senjata tajam jenis pedang.
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang.
- 1 (satu) helai celana panjang warna hijau lumut.
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau.
- Membebankan biaya perkara Terdakwa I kepada Negara dan Terdakwa II sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 562/Pid.B/2024/PN Plg |
|
Nomor | 562/Pid.B/2024/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Rahardjo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota R.zaenal Arief, Hakim Anggota Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar |
Panitera | Panitera Pengganti Amir Triyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 562/Pid.B/2024/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 562/Pid.B/2024/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 175 K/PID/2025
Pertama : 562/Pid.B/2024/PN Plg
Statistik158127