- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANDUNG NOMOR 5521/PDT.G/2023/PA.BADG TANGGAL 24 JUNI 2024 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 17 DZULHIJJAH 1445 HIJRIYAH DENGAN MEMPERBAIKI SUSUNAN AMAR DAN PERBAIKAN AMAR, SEHINGGA SECARA LENGKAP SEBAGAIMANA TERURAI DI BAWAH INI;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENOLAK PERMOHONAN SITA JAMINAN DARI PENGGUGAT;
- MENETAPKAN OBYEK SENGKETA SEBAGAI TERSEBUT DIBAWAH INI SEBAGAI HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT I, YAITU:
- TANAH DAN BANGUNAN RUMAH DI KOMPLEK SETIABUDI TERACCE NO. B33, RT. 05, RW. 02, KELURAHAN LEDENG, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (SHGB) NO. 309 ATAS NAMA TERGUGAT I DENGAN LUAS 172 M??2; (SERATUS TUJUH PULUH DUA METER PERSERGI), DIBELI PADA MASA PERNIKAHAN YAITU TAHUN 2013 DARI PENJUAL DENNY HARBANI, AKTA JUAL BELI NO. 55/2013, TANGGAL 11 DESEMBER 2013 YANG DIBUAT DI HADAPAN PPAT DADANG ABDUL HARIS KOSIDIN, S.H., DENGAN BATAS-BATAS TERKINI:
- BARAT: BENTENG KOMPLEK SETIABUDI TERACCE DENGAN PERKAMPUNGAN;
- TIMUR:JL. KOMPLEK SETIABUDI TERACCE;
- SELATAN : RUMAH BAPAK SUKARJO;
- UTARA? : RUMAH BAPAK CECEP;
- TANAH DAN BANGUNAN RUMAH DI JL. KUBANG UTARA 2 NO. 19 RT. 003, RW. 007, KELURAHAN SEKELOA, KECAMATAN COBLONG, KOTA BANDUNG, SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 2226 ATAS NAMA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II DENGAN LUAS 380 M2 (TIGA RATUS DELAPAN PULUH METER PERSEGI), DIBELI PADA MASA PERNIKAHAN TAHUN 2007 DARI PENJUAL MAEMUNAH, AKTA JUAL BELI NO. 98/2007 TANGGAL 13 JUNI 2007 DI BUAT DI HADAPAN PPAT HJ. TETTY SURTIATI HIDAYAT, S.H., DENGAN BATAS-BATAS TERKINI;
- BARAT:JL. KUBANG UTARA 2;
- TIMUR : TANAH DAN BANGUNAN SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 2227 ATAS NAMA HENI WAHYUNI DAN SAMAR NOUR GOMAA;
- SELATAN: RUMAH BAPAK EDWARD GULTOM;
- UTARA : RUMAH / KOSTAN BAPAK MUSTOFA;
- TANAH DAN BANGUNAN RUMAH DI JL. KUBANG UTARA 2 NO. 19, RT. 003, RW. 007, KELURAHAN SEKELOA, KECAMATAN COBLONG, KOTA BANDUNG, SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 2227 ATAS NAMA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II DENGAN LUAS 140 M2; (SERATUS EMPAT PULUH METER PERSEGI), DIBELI PADA MASA PERNIKAHAN TAHUN 2007 DARI PENJUAL IR. HERDIAN KOESNADI, AKTA JUAL BELI NO. 100/2007 TANGGAL 13 JUNI 2007, DIBUAT DI HADAPAN PPAT HJ. TETTY SURTIATI HIDAYAT, S.H., DENGAN BATAS-BATAS TERKINI:
- BARAT : TANAH DAN BANGUNAN SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 2226 ATAS NAMA HENI WAHYUNI DAN SAMAR NOUR GOMAA;
- TIMUR : TANAH DAN BANGUNAN SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 2228 ATAS NAMA HENI WAHYUNI DAN SAMAR NOUR GOMAA;
- SELATAN : RUMAH BAPAK EDWARD GULTOM;
- UTARA? : TANAH DAN BANGUNAN SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 2226 ATAS NAMA HENI WAHYUNI DAN SAMAR NOUR GOMAA;
- TANAH KEBUN DI JL. KUBANG UTARA 2 NO. 19 RT. 003, RW. 007, KELURAHAN SEKELOA, KECAMATAN COBLONG, KOTA BANDUNG, SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 2228 ATAS NAMA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II DENGAN LUAS 140 M2 (SERATUS EMPAT PULUH METER PERSEGI), DI BELI PADA MASA PERNIKAHAN TAHUN 2007 DARI PENJUAL RITA KUSTARI, AKTA JUAL BELI NO. 99/2007, TANGGAL 13 JUNI 2007 DIBUAT DIHADAPAN PPAT HJ. TETTY SURTIATI HIDAYAT., SH, DENGAN BATAS-BATAS TERKINI;
- BARAT : TANAH DAN BANGUNAN SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 2227 ATAS NAMA HENI WAHYUNI DAN SAMAR NOUR GOMAA DAN TANAH DAN SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 2226 ATAS NAMA HENI WAHYUNI DAN SAMAR NOUR GOMAA;
- TIMUR : RUMAH BAPAK TARIGAN;
- SELATAN : RUMAH BAPAK EDWARD GULTOM;
- UTARA : BANGUNAN KOSTAN BAPAK MUSTOFA;
- TANAH DAN BANGUNAN RUMAH DI PERUMAHAN RUBY RESIDENCE JL. PALGENEP KULON NO. 72 DESA MARGAHAYU SELATAN, KECAMATAN MARGAHAYU, KABUPATEN BANDUNG, SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 4507 ATAS NAMA TERGUGAT I DENGAN LUAS 83 M2 (DELAPAN PULUH TIGA METER PERSEGI), RUMAH TYPE 72, DIBELI PADA MASA PERNIKAHAN YAITU TAHUN 2014 DARI DEVELOPER, DENGAN BATAS-BATAS TERKINI;
- BARAT : JL. PALGENEP;
- TIMUR : RUMAH IBU DINI;
- SELATAN : RUMAH BAPAK AGUNG;
- UTARA? : MASJID;
- TANAH DAN BANGUNAN RUMAH DI JL. JUNTI GIRANG RT. 001 RW. 009, DESA BANYUSARI, KECAMATAN KATAPANG, KABUPATEN BANDUNG, SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 8 ATAS NAMA TERGUGAT I DENGAN LUAS 288 M2 (DUA RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN METER PERSEGI), DIBELI PADA MASA PERNIKAHAN YAITU TAHUN 2006 DARI HELLY HERYATI, AKTA JUAL BELI NO. 60/2006 TANGGAL 3 MARET 2006 YANG DI BUAT DI HADAPAN PPAT? DARWIN GINTING, S.H., M.H., DENGAN BATAS-BATAS TERKINI:
- BARAT : RUMAH / WARUNG IBU WENI;
- TIMUR : JL. GANG;
- SELATAN : TK PAUD AL-ANSOR;
- UTARA : JL. JUNTI GIRANG;
- TANAH DAN BANGUNAN GOR DI JL. JUNTI GIRANG RT. 001, RW. 009, DESA BANYUSARI, KECAMATAN KATAPANG, KABUPATEN BANDUNG, SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 1249 ATAS NAMA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II DENGAN LUAS 989 M2 (SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN METER PERSEGI), DIBELI PADA MASA PERNIKAHAN YAITU TAHUN 2009 DARI HAK MILIK 1249/DESA BANYUSARI, PENGAKUAN HAK, DENGAN BATAS-BATAS TERKINI:
- BARAT : TANAH BERDASARKAN AKTA JUAL BELI NO. 476/2012 TANGGAL 14 SEPTEMBER 2012 ATAS NAMA TERGUGAT I;
- TIMUR : JL. GANG;
- SELATAN : JL. JUNTI GIRANG;
- UTARA : TANAH SAWAH BAPAK MAMAN;
- TANAH DAN TERDAPAT SEBAGIAN BANGUNAN STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR MINI/POM MINI (POMPA BENSIN MINI) DI JL. JUNTI GIRANG RT. 001, RW. 009, DESAR BANYUSARI, KECAMATAN KATAPANG, KABUPATEN BANDUNG, SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) ASAL / PENJUAL NO. 7 BERALIH KE ATAS NAMA TERGUGAT I DENGAN LUAS ?1.010 M2 (SERIBU SEPULUH METER PERSEGI) DIBELI PADA MASA PERNIKAHAN TAHUN 2012 BERDASARKAN AKTA JUAL BELI NO. 478/2012 TANGGAL 14 SEPTEMBER 2012 DIBUAT DI HADAPAN PPAT RADEN DJATNIKA NEGARA, S.H., DENGAN BATAS-BATAS TERKINI:
- BARAT : TANAH MILIK PU (PEKERJAAN UMUM) YANG DI GUNAKAN PENGGERGAJIAN KAYU (SOMEL);
- TIMUR : TANAH DAN BANGUNAN GOR SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 1249 ATAS NAMA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II;
- SELATAN : JL. JUNTI GIRANG;
- UTARA : TANAH SAWAH BAPAK MAMAN
- MENOLAK PETITUM GUGATAN PENGGUGAT POIN 2 (DUA) DAN SELEBIHNYA;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PARA TURUT TERGUGAT AGAR TUNDUK DAN PATUH TERHADAP PUTUSAN INI;
- MENOLAK PETITUM GUGATAN PENGGUGAT POIN 1, 4 DAN 5 SERTA MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) PETITUM GUGATAN PENGGUGAT POIN 2 DAN 3;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor 5521/Pdt.G/2023/PA.Badg tanggal 24 Juni 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Dzulhijjah 1445 Hijriyah dengan memperbaiki susunan amar dan perbaikan amar, sehingga secara lengkap sebagaimana terurai di bawah ini;
- Menolak Eksepsi Tergugat I seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menolak permohonan Sita Jaminan dari Penggugat;
- Menetapkan obyek sengketa sebagai tersebut dibawah ini sebagai harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat I, yaitu:
- Tanah dan bangunan rumah di Komplek Setiabudi Teracce No. B33, RT. 05, RW. 02, Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 309 atas nama Tergugat I dengan luas 172 m???2; (seratus tujuh puluh dua meter persergi), dibeli pada masa pernikahan yaitu tahun 2013 dari penjual Denny Harbani, Akta Jual Beli No. 55/2013, tanggal 11 Desember 2013 yang dibuat di hadapan PPAT Dadang Abdul Haris Kosidin, S.H., dengan batas-batas terkini:
- Barat: Benteng Komplek Setiabudi Teracce dengan perkampungan;
- Timur:Jl. Komplek Setiabudi Teracce;
- Selatan? :? Rumah Bapak Sukarjo;
- Utara??? ?:? Rumah Bapak Cecep;
- Tanah dan bangunan rumah di Jl. Kubang Utara 2 No. 19 RT. 003, RW. 007, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2226 atas nama Tergugat I dan Tergugat II dengan luas 380 m2 (tiga ratus delapan puluh meter persegi), dibeli pada masa pernikahan tahun 2007 dari penjual Maemunah, Akta Jual Beli No. 98/2007 tanggal 13 Juni 2007 di buat di hadapan PPAT Hj. Tetty Surtiati Hidayat, S.H., dengan batas-batas terkini;
- Barat?:?Jl. Kubang Utara 2;
- Timur : Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2227 atas nama Heni Wahyuni dan Samar Nour Gomaa;
- Selatan: Rumah Bapak Edward Gultom;
- Utara? :? Rumah / Kostan Bapak Mustofa;
- Tanah dan Bangunan Rumah di Jl. Kubang Utara 2 No. 19,? RT. 003, RW. 007, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2227 atas nama Tergugat I dan Tergugat II dengan luas 140 m2; (seratus empat puluh meter persegi), dibeli pada masa pernikahan tahun 2007 dari penjual Ir. Herdian Koesnadi, Akta Jual Beli No. 100/2007 tanggal 13 Juni 2007, dibuat di hadapan PPAT Hj. Tetty Surtiati Hidayat, S.H., dengan batas-batas terkini:
- Barat :? Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2226 atas nama Heni Wahyuni dan Samar Nour Gomaa;
- Timur :? Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2228 atas nama Heni Wahyuni dan Samar Nour Gomaa;
- Selatan :? Rumah Bapak Edward Gultom;
- Utara??? ?: Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2226 atas nama Heni Wahyuni dan Samar Nour Gomaa;
- Tanah Kebun di Jl. Kubang Utara 2 No. 19 RT. 003, RW. 007, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2228 atas nama Tergugat I dan Tergugat II dengan luas 140 m2 (seratus empat puluh meter persegi), di beli pada masa pernikahan tahun 2007 dari penjual Rita Kustari, Akta Jual Beli No. 99/2007, tanggal 13 Juni 2007 dibuat dihadapan PPAT HJ. Tetty Surtiati Hidayat., SH, dengan batas-batas terkini;
- Barat : Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2227 atas nama Heni Wahyuni dan Samar Nour Gomaa dan Tanah dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2226 atas nama Heni Wahyuni dan Samar Nour Gomaa;
- Timur? ?:? Rumah Bapak Tarigan;
- Selatan? :? Rumah Bapak Edward Gultom;
- Utara? :? Bangunan Kostan Bapak Mustofa;
- Tanah dan Bangunan Rumah di Perumahan Ruby Residence Jl. Palgenep Kulon No. 72 Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4507 atas nama Tergugat I dengan luas 83 m2 (delapan puluh tiga meter persegi), rumah type 72, dibeli pada masa pernikahan yaitu tahun 2014 dari Developer, dengan batas-batas terkini;
- Barat? : Jl. Palgenep;
- Timur? ?:? Rumah Ibu Dini;
- Selatan? :? Rumah Bapak Agung;
- Utara??? ?:? Masjid;
- Tanah dan bangunan rumah di Jl. Junti Girang RT. 001 RW. 009, Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 8 atas nama Tergugat I dengan luas 288 m2 (dua ratus delapan puluh delapan meter persegi), dibeli pada masa pernikahan yaitu tahun 2006 dari Helly Heryati, Akta Jual Beli No. 60/2006 tanggal 3 Maret 2006 yang di buat di hadapan PPAT??? Darwin Ginting, S.H., M.H., dengan batas-batas terkini:
- Barat? :? Rumah / Warung Ibu Weni;
- Timur? ?: Jl. Gang;
- Selatan : TK Paud Al-Ansor;
- Utara? : Jl. Junti Girang;
- Tanah dan Bangunan Gor di Jl. Junti Girang RT. 001, RW. 009, Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1249 atas nama Tergugat I dan Tergugat II dengan luas 989 m2 (sembilan ratus delapan puluh sembilan meter persegi), dibeli pada masa pernikahan yaitu tahun 2009 dari Hak Milik 1249/Desa Banyusari, pengakuan Hak, dengan batas-batas terkini:
- Barat? :? Tanah berdasarkan Akta Jual Beli No. 476/2012 tanggal 14 September 2012 atas nama Tergugat I;
- Timur? ?:? Jl. Gang;
- Selatan? : Jl. Junti Girang;
- Utara? :? Tanah Sawah Bapak Maman;
- Tanah dan terdapat sebagian bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Mini/POM mini (Pompa Bensin Mini) di Jl. Junti Girang RT. 001, RW. 009, Desar Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Sertifikat Hak Milik (SHM) asal / Penjual No. 7 beralih ke atas nama Tergugat I dengan luas ???1.010 m2 (seribu sepuluh meter persegi) dibeli pada masa pernikahan tahun 2012 berdasarkan Akta Jual Beli No. 478/2012 tanggal 14 September 2012 dibuat di hadapan PPAT Raden Djatnika Negara, S.H., dengan batas-batas terkini:
- Barat? : Tanah Milik PU (Pekerjaan Umum) yang di gunakan penggergajian kayu (somel);
- Timur? ?:? Tanah dan Bangunan Gor Sertifikat Hak Milik No. 1249 atas nama Tergugat I dan Tergugat II;
- Selatan? : Jl. Junti Girang;
- Utara? ?:? Tanah Sawah Bapak Maman
- Menolak petitum gugatan Penggugat poin 2 (dua) dan selebihnya;
- Memerintahkan kepada para Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menolak petitum gugatan Penggugat poin 1, 4 dan 5 serta menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) petitum gugatan Penggugat poin 2 dan 3;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANDUNG Nomor 181/Pdt.G/2024/PTA.Bdg |
|
Nomor | 181/Pdt.G/2024/PTA.Bdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd Latif |
Hakim Anggota | Hikmat Mulyana, Brsuryadi |
Panitera | H. Mohamad Hasanodiq Abdurrahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 4. MENETAPKAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM 3 (TIGA) DI ATAS MASING-MASING PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT I BERHAK BERHAK MENDAPATKAN ? (SEPERDUA) BAGIAN/NILAI; 5. MENGHUKUM PENGGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN ATAU SIAPAPUN YANG MENGUASAI OBYEK HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT DIKTUM 3 (TIGA) DI ATAS AGAR MENGOSONGKAN DAN SELANJUTNYA MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT SEBESAR ? (SEPERDUA) BAGIAN DARI NILAI HARTA BERSAMA DAN APABILA TIDAK DAPAT DILAKUKAN PENYERAHKAN BAGIAN/NILAI KEPADA PENGGUGAT, MAKA DILAKUKAN MELALUI PROSES LELANG PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) UNTUK MELELANG SEMUA OBYEK HARTA BERSAMA TERSEBUT YANG DALAM PROSESNYA SEBAGAI HASIL LELANG SETELAH TERLEBIH DAHULU DIKURANGI ONGKOS-ONGKOS DAN ADMINISTASI, ? (SEPERDUA) BAGIAN DARI HASIL LELANG TERSEBUT DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT DAN? ? (SEPERDUA) BAGIAN UNTUK TERGUGAT I; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI SEJUMLAH RP8.086.500,00 (DELAPAN JUTA DELAPAN PULUH ENAM RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 4. Menetapkan pembagian harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum 3 (tiga) di atas masing-masing Penggugat dengan Tergugat I berhak berhak mendapatkan ??? (seperdua) bagian/nilai; 5. Menghukum Penggugat, Tergugat I, Tergugat II dan atau siapapun yang menguasai obyek harta bersama sebagaimana tersebut diktum 3 (tiga) di atas agar mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat sebesar ??? (seperdua) bagian dari nilai harta bersama dan apabila tidak dapat dilakukan penyerahkan bagian/nilai kepada Penggugat, maka dilakukan melalui proses lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melelang semua obyek harta bersama tersebut yang dalam prosesnya sebagai hasil lelang setelah terlebih dahulu dikurangi ongkos-ongkos dan administasi, ??? (seperdua) bagian dari hasil lelang tersebut diserahkan kepada Penggugat dan??? ??? (seperdua) bagian untuk Tergugat I; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp8.086.500,00 (delapan juta delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 181/Pdt.G/2024/PTA.Bdg.zip
- Download PDF
- 181/Pdt.G/2024/PTA.Bdg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada