- Menyatakan anak Galih Akbar Permana Alias Galih Bin Rahmat Hidayat tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pangkalpinang selama 3 (tiga) tahun dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Balai Latihan Kerja Industri Propinsi Kepulauan Bangka Belitung di Jalan Pulau Bangka Kelurahan Air Itam Kota Pangkalpinang;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 61 (enam puluh satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Netto 7,45 (tujuh koma empat lima) gram, sisa setelah uji laboratorium berat Netto 7,36 (tujuh koma tiga enam) gram (sebagaimana Riwayat Penimbangan / Volume Sampel dari Laboratorium Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor Sampel : 24.087.11.16.05.0193 dan Berita Acara Penimbangan Kantor Pegadaian Kota Pangkalpinang Nomor : 039/10543/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024);
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) bungkus potongan pipet plastik;
- 2 (dua) buah kantong plastik berwarna hitam;
- 1 (satu) ball plastik strip bening;
- 1 (satu) unit Handphone OPPO warna hitam dengan Nomor SIM1 : 083862828419 dan nomor IMEI1 : 865116058865278, nomor IMEI2 : 865116058865260;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pgp |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dedek Agus Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dedek Agus Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatma Wahyuna, Amd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 8022 K/PID.SUS/2024
Pertama : 7/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pgp
Statistik400