Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 109/Pid.B/2024/PN Pgp |
|
Nomor | 109/Pid.B/2024/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwinata Estu Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anshori Hironi, Br Hakim Anggota Mohd. Rizky Musmar |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumanjaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Theresia Budiwati als Asak anak dari Yosef Cong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa mendapat izin dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa: 1. Uang tunai sejumlah Rp 545.000,00 (Lima ratus empat puluh lima ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 2. 300 (Tiga ratus) lembar kartu ceki; 3. 1 (Satu) buah meja kayu; 4. 4 (Empat) buah kursi plastik warna biru; 5. 1 (Satu) buah mangkok warna kuning Dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pid.B/2024/PN_Pgp.zip
- Download PDF
- 109/Pid.B/2024/PN_Pgp.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 308 K/PID/2025
Pertama : 109/Pid.B/2024/PN Pgp
Statistik4346