- Menyatakan Terdakwa PIRMAN SIREGAR tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pembunuhan berencana? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara SEUMUR HIDUP;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) helai jilbab warna hitam;
- 1 (satu) pasang sendal jepit warna pink;
- 1 (satu) buah jam tangan warna kuning langsat;
- 2 (dua) lembar surat jual beli cincin emas;
- 1 (satu) helai baju kemeja bermotif bunga-bunga warna pink;
- 1 (satu) helai celana jins kulot panjang warna hitam;
- 1 (satu) buah cincin emas model setengah rantai ukir dengan berat 2 gram beserta surat emas;
- 1 (satu) buah cincin emas model lingkar dengan berat 2,15 gram beserta surat emas;
- 1 (satu) unit handphone VIVO V17 warna biru dalam keadaan rusak/mati;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih merah dengan nomor rangka : MH1JM2118JK969301, nomor mesin : JM21E1950604, nomor polisi : B 3748 EMT;
- Uang tunai sebanyak Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan pecahan seratus ribu;
- 1 (satu) helai baju kaos warna biru;
- 1 (satu) helai celana jins panjang kotak-kotak warna hitam;
- 1 (satu) botol parfum;
- 1 (satu) pasang sandal merek nike warna hitam putih;
- 1 (satu) helai baju kemeja lengan pendek kotak-kotak warna biru dongker;
- 1 (satu) helai celana pendek merek yonex warna biru;
- 2 (dua) helai celana dalam merk guda;
- 2 (dua) helai celana jins warna biru dongker;
- 2 (dua) pasang sepatu warna putih dengan merk THEND EXCELLENT dan GUOCHOU/ THEERAFTER;
- 1 (satu) helai baju kemeja warna hitam;
- 1 (satu) helai baju kaos warna hijau putih garis hitam;
- 1 (satu) stel atau pasang baju wanshet setelan warna pink garis putih;
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) buah tas kecil warna abu-abu muda;
- 1 (satu) bungkus rokok HD warna putih yang sudah terbuka (kosong);
- 1 (satu) buah kep Rambut (penjepit rambut) plastik warna merah tua yang telah pecah;
- 1 (satu) gelang / tali raput warna manik hitam;
- 1 (satu) buah pisau karter warna biru;
- 1 (satu) buah plasdisk yang berisikan rekaman cctv;
- 4 (empat) helai jilbab / kerudung;
- 1 (satu) helai baju kemeja jins kulot Panjang warna hitam yang sudah koyak;
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 115/Pid.B/2024/PN Psp |
|
Nomor | 115/Pid.B/2024/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan Pidana Umum |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Azhary Prianda Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irpan Hasan Lubis, Br Hakim Anggota Dwi Sri Mulyati |
Panitera | Panitera Pengganti Rizal Efendi Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada yang berhak yaitu RATNA SARI SIREGAR selaku Ibu korban dan atau Abdul Jalil Harahap selaku Ayah korban; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.B/2024/PN_Psp.zip
- Download PDF
- 115/Pid.B/2024/PN_Psp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 120 K/PID/2025
Pertama : 115/Pid.B/2024/PN Psp
Statistik9371