- ( seperdua) bagian untuk istri sebagai bagian dari harta bersama (harta gono-gini).
- ( seperdua) bagian sisanya adalah harta tirkah (warisan) yang dibagikan kepada ahli waris lainnya, termasuk istri dan anak-anak.
- Bagian dari Tirkah : Bagian istri sebesar 6.25% (atau 1/16) dan bagian anak-anak sebesar 43.75% (atau 7/16) berasal dari harta tirkah dengan ketentuan bagian anak laki-laki mendapat 2/13 x 7/16 sebesar 6.73 % dan bagian anak Perempuan mendapat 2/13 x 7/16 sebesar 3.37 %;
Putusan PA MATARAM Nomor 259/Pdt.G/2024/PA.Mtr |
|
Nomor | 259/Pdt.G/2024/PA.Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Muniroh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Yusup, Br Hakim Anggota H. M. Ijmak |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Sukarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Sebagian; 2. Menetapkan Pewaris H. Muhammad Rapi?i meninggal dunia pada tahun 2021. 3. Menetapkan ahli waris dari almarhumarhum H. Muhammad Rapi?i, sebagai berikut : 3.1.Hj. Kurniah (istri); 3.2.Sri Sutiany Binti H. Muhammad Rapi?i 3.3.Ir. Chaerul Anwar Bin H. Muhammad Rapi?i 3.4.Chaerul Saleh Bin H. Muhammad Rapi?i, Meninggal Dunia Pada Tanggal 8 April 2024 digantikan bagiannya untuk ahli waris almarhum Chaerul Saleh Bin H. Muhammad Rapi?i, sebagai berikut : 3.4.1. Hendra Setiyawan Bin Chaerul Saleh 3.4.2. Alfian Dwi Cahyo Bin Chaerul Saleh 3.4.3. Sania Febriyanti Binti Chaerul Saleh 3.5.Nur Wahyu Agustiarini Binti H. Muhammad Rapi?i 3.6. Zulfikri Bin H. Muhammad Rapi?i 3.7. M. Fahrurrozi Bin H. Muhammad Rapi?i, meninggal dunia pada tahun 2018, digantikan ahli waris pengganti sebagai berikut : 3.7.1. Sofiati Aspri (istri) 3.7.2. Muhammad Sahrial Rachman Bin M. Fahrurrozi (anak Kandung) 3.7.3. Muhammad Giffarul Asrori Bin M. Fahrurrozi 3.8.Drg. Farida Istiarini Binti H. Muhammad Rapi?i 3.9. Husni Tamrin Bin H. Muhammad Rapi?i 4. Menetapkan satu unit mobil honda CRV warna hitam, tahun 2008, nomor polisi DR.1135 BG atas nama H.M. Rapii, dinyatakan sebagai harta Bersama yang diperoleh dalam perkawinan antara Tergugat I dan Almarhumarhum H. Muhammad Rapi?I; 5. Menetapkan bagian masing-masing terhadap harta bersama pada dictum angka (4) dengan ketentuan : 6. Menghukum, Tergugat I dan atau siapapun juga yang menguasai objek sengketa tersebut untuk membagi dan menyerahkan bagian harta bersama dan bagian harta warisan ( tirkah)kepada seluruh ahli waris yang berhak, dan jika tidak dapat dilaksanakan secara natura maka dijual lelang, dan hasil dari penjualan lelang tersebut dibagi sesuai bagian masing-masing ahli waris yang telah ditetapkan pada dictum putusan pada angka (5) tersebut di atas; 7. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; 8. Penggugat, para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 2.403.000,- (dua juta empat ratus tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 259/Pdt.G/2024/PA.Mtr.zip
- Download PDF
- 259/Pdt.G/2024/PA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 58/Pdt.G/2024/PTA.Mtr
Pertama : 259/Pdt.G/2024/PA.Mtr
Statistik5457