Putusan PN BANDUNG Nomor 987/Pid.Sus/2023/PN Bdg |
|
Nomor | 987/Pid.Sus/2023/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harry Suptanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eka Saharta Winata Laksana, Hakim Anggota Rusdiyanto Loleh |
Panitera | Panitera Pengganti Budi Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa : Firman bin M. Nur, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Permufakatan Jahat Tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 (lima) gram?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa : Firman bin M. Nur, oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup; 3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 4. Memerintahkan barang bukti berupa : - 7 (tujuh) bungkus plastik warna hijau yang didalamnya terdapat bungkusan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyiwang yang berisikan kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto : 7.602,93 (tujuh ribu enam ratus dua koma sembilan puluh tiga) gram; - 1 (satu) unit Bus PM TOH dengan Nopol BL-7381-JH dengan Nomor Mesin 38698160347031 Nomor Rangka MHL 684262VL007797 beserta STNK dan kunci kontak; - Uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah); - Uang tunai sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah); Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa : TEUKU AFRIANSYAH alias ARFIAN Bin AYUBSYAH; - 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Warna Biru dengan nomor Simcard 085361401041 dan nomor IMEI 861174056056618, dan IMEI Nomor 861174056056600; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 987/Pid.Sus/2023/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 987/Pid.Sus/2023/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 987/Pid.Sus/2023/PN Bdg
Statistik5827