Putusan PN BANDUNG Nomor 986/Pid.Sus/2023/PN Bdg |
|
Nomor | 986/Pid.Sus/2023/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harry Suptanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eka Saharta Winata Laksana, Hakim Anggota Rusdiyanto Loleh |
Panitera | Panitera Pengganti Budi Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa : Teuku Afriansyah alias Arfian Bin Ayubsyah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Percobaan tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 (lima) gram?; sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa : Teuku Afriansyah alias Arfian Bin Ayubsyah, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan waktu selama Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 7 (tujuh) bungkus plastik warna hijau yang didalamnya terdapat bungkusan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyiwang yang berisikan kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto : 7.602,93 (tujuh ribu enam ratus dua koma sembilan puluh tiga) gram; - 1 (satu) unit Handphone Merek Nokia warna hitam dengan IMEI nomor 354853084198260; - 1 (satu) potong baju merek Levis warna garis merah putih; - 1 (satu) potong celana Jeans Warna Biru; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah); - Uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah); Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) unit Bus PM TOH dengan Nopol BL-7381-JH dengan Nomor Mesin 38698160347031 Nomor Rangka MHL 684262VL007797 beserta STNK dan kunci kontak; Dikembalikan kepada pemilik (PT PMTOH) melalui Saksi NURDIN alias DIN bin alm ISHAK; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 986/Pid.Sus/2023/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 986/Pid.Sus/2023/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 986/Pid.Sus/2023/PN Bdg
Statistik7357