Putusan PTA PEKANBARU Nomor 43/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Barmawi |
Hakim Anggota | Media Rinaldi, Dra. Hj. Harmala Harahap |
Panitera | Hj. Umi Salmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor786/Pdt.G/2024/PA.Pbr, tanggal 22 Juli 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Muharram 1446 Hijriyah;MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Pembanding) di hadapan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi berupa;2.1. Mut?ah berupa Gelang Emas seberat 3 (tiga) mas 24 karat;2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kewajiban pada point 2.1, dan point 2.2, di atas, di muka sidang Pengadilan Agama Pekanbaru sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;4. Menetapkan 1 (satu) orang anak Penggugat Rekonvensi denganTergugat Rekonvensi bernama Anak, perempuan lahir pada tanggal 09Maret 2012 di Pekanbaru, berumur 12 tahun, dibawah pemeliharaan Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi harus memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi sebagai ayah kandung anak tersebut untuk bertemu dengan anak tersebut;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi memberikan nafkah kepada anak sebagaimana pada petitum angka 4 (empat) di atas sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak dewasa/mandiri dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahun di luar biaya kesehatan dan pendidikan;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan 1/3 (sepertiga) gaji Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulannya yang pelaksanaannya di serahkan kepada instansi tempat tugas Tergugat Rekonvensi;7. Menolak Sita Jaminan Penggugat Rekonvensi berupa;a. Surat Keterangan Ganti Rugi tetanggal 17 Maret 2017 atas tanah seluas 251,2 meter persegi dipergunakan untuk perumahan;b. Sepeda Motor Merek Yamaha Nomor Polisi BM 6794 ABH. Warna hitam. Nomor Rangka MH3SG5620Nk527730 Nomor Mesin G3L8E-1061390 TP B6H A/T;8. Menyatakan gugatan Rekonvensi tentang nafkah madhiyah dan Pengembalian uang ibu Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta) rupiah tidak dapat diterima ( niet ont vanklijke verklaard );Dalam Konvensi dan Rekonvensi;- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/Pdt.G/2024/PTA.Pbr
Statistik5522