- Menyatakan Terdakwa M. JULHAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut serta melakukan perbuatan Tanpa Hak atau melawan hukum Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan membayar denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,0574 (nol koma nol lima ratus tujuh puluh empat) gram;
- 1 (satu) buah plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,0559 (nol koma nol lima ratus lima puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) buah plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,0448 (nol koma nol empat ratus empat puluh delapan) gram;
- 1 (satu) buah plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,0419 (nol koma nol empat ratus sembilan belas) gram;
- 1 (satu) buah plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,0461 (nol koma nol empat ratus enam puluh satu) gram;
- 1 (satu) buah plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,0523 (nol koma nol lima ratus dua puluh tiga) gram;
- 1 (satu) buah plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,0495 (nol koma nol empat ratus sembilan puluh lima) gram;
- 1 (satu) buah plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,0584 (nol koma nol lima ratus delapan puluh empat) gram;
- 1 (satu) buah plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,0476 (nol koma nol empat ratus tujuh puluh enam) gram;
- 1 (satu) alat hisap shabu;
- 1 (satu) unit timbangan berwarna hitam;
- 20 (dua puluh) lembar plastik klip ukuran kecil.
- 1 (satu) unit Handphone merk Infinix nomor IMEI 1 : 355290950148351 No. Sim Card : 083897050918 No. WA : 083897050918;
- Uang sejumlah Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) bungkus kecil berisikan kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,0417 (nol koma nol empat ratus tujuh belas) gram;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo berwarna kuning Emas dengan nomor IMEI 1 : 862645066480731 dan IMEI 2 : 862645066480723.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 129/Pid.Sus/2024/PN Tbt |
|
Nomor | 129/Pid.Sus/2024/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Lasminar S. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rina Yose, Hakim Anggota Rahmat Sahala Pakpahan |
Panitera | Panitera Pengganti: Eri Agus Sahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan Seluruhnya dirampas untuk Negara. Dipergunakan dalam berkas perkara Muhammad Syafrizal Purba. |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pid.Sus/2024/PN_Tbt.zip
- Download PDF
- 129/Pid.Sus/2024/PN_Tbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2708 K/PID.SUS/2025
Pertama : 129/Pid.Sus/2024/PN Tbt
Statistik3828