- Menyatakan Terdakwa Liem Hoo Kwan Willy tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan perbuatan memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain dalam atau diluar Indonesia? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf d Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk I Phone 11 warna hitam berikut dengan kartu sim nomor : 08577979999;
- 3 (tiga) lembar screenshot percakapan Whats App antara sdr. LIEM HOO KWAN WILLY dengan sdr. YOGI;
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 93/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl |
|
Nomor | 93/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ageng Priambodo Pamungkas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Panji Answinartha, Br Hakim Anggota Madela Natalia Sai Reeve |
Panitera | Panitera Pengganti Firdaus Aryansyah. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dikembalikan kepada terdakwa Liem Hoo Kwan Willy. Terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan biaya perkara kepada negara; Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, pada hari Jumat, tanggal 23 Agustus 2024, oleh kami, Ageng Priambodo Pamungkas, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Panji Answinartha, S.H., M.H., Madela Natalia Sai Reeve, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Firdaus Aryansyah, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pandeglang, serta dihadiri oleh Abrian Rahmat Fatahillah, S.H., M.H, Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap di Persidangan dengan didampingi Para Penasihat Hukumnya Carrel Ticualu, S.E., S.H., M.H., Restu Widiastuti, S.H., Sri Astuti, S.H., Pipit Suwito, S.H., M.H., Ryan Pratama, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pid.Sus-LH/2024/PN_Pdl.zip
- Download PDF
- 93/Pid.Sus-LH/2024/PN_Pdl.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3180 K/PID.SUS-LH/2025
Pertama : 93/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl
Statistik12788