- DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris anak/cucu dari almarhum BATJIKO BIN NYARRANG;
- Menyatakan tanah objek Sengketa berupa sebidang tanah darat Persil 2 DII Kohir 994 CI Luas 0,35 Ha (Tiga Ribu Lima Ratus Meter Persegi) atas nama Batjiko bin Nyarrang terletak di Dusun Parebalang, Desa Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Provinsi sulawesi Selatan dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah Dg Situru, Rumah Dg ngempo, Rumah Dg Nassa dan Rumah Dg sijaya;
- Sebelah Timur berbatasan Jalanan Desa;
- Sebelah Selatan berbatasan Jalanan Desa;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Wilayah Kabupaten Takalar, Rumah Mansyur, Rumah H. Sunggu, Rumah Dg Nompo dan Rumah Dg ngila.
- Menyatakan bahwa penguasaan Para Tergugat atas tanah objek sengketa tersebut diatas tanpa seizin dan setahu Penggugat selaku pemilik yang sah serta tidak bersedia menyerahkan/mengembalikan objek sengketa tersebut kepada Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak.
- Menyatakan bahwa segala surat-surat yang dimiliki oleh Tergugat-Tergugat yang ada hubungannya dengan objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 00861/ Desa mandalle atas nama Baso Dg mile yang terkait dengan tanah objek sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menghukum kepada Tergugat-Tergugat berikut siapa saja yang dikira memperoleh hak daripadanya untuk segera membongkar 4 bangunan Rumah permanen dan menyerahkan atau mengembalikan tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bersih dan tanpa beban apapun diatasnya bila perlu dengan bantuan alat negara.
- Menghukum Tergugat-Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.2.570.000,00 (dua juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Sgm |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2024/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mathius |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aliya Yustitia Sagala, Hakim Anggota Hj. Rosdiati Samang |
Panitera | Panitera Pengganti: Juhamin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Adalah Sah Milik Almarhum BATJIKO BIN NYARRANG yang jatuh kepada Ahli Warisnya yaitu Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2024/PN_Sgm.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2024/PN_Sgm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1836 K/PDT/2025
Pertama : 12/Pdt.G/2024/PN Sgm
Statistik12791