Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 717 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 717 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Haswandi |
Hakim Anggota | Junaedi, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Agustinus Sangkakala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL KASASI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi IWAN NURWANDI tersebut;- Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 94/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Srg, tanggal 6 Maret 2024; MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat II sebagai pekerja tetap sejak adanya hubungan kerja;3. Menyatakan "putus" hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat II terhitung sejak putusan perkara a quo diucapkan oleh Judex Facti;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, tunjangan hari raya, uang penggantian hak dan hak-hak lainnya kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp61.076.785,00 (enam puluh satu juta tujuh puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 717_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 717_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 717 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 94/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Srg
Statistik5089