Putusan PN BOGOR Nomor 134/Pid.Sus/2024/PN Bgr |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2024/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DHANI YULIAWAN, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA : 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYARKAN MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA : 3 (TIGA) BULAN; |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa Dhani Yuliawan tersebut di atas, tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair;Membebaskan Terdakwa Dhani Yuliawan dari Dakwaan Primair tersebut;Menyatakan Terdakwa Dhani Yuliawan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Yuliawan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dalam sedotan yang ada di dalam kotak kacamata warna hitam, seberat 0,19 (nol koma satu sembilan) gram brutto;1 (satu) buah timbangan digital warna silver.Dirampas untuk dimusnahkan.1 (satu) buah Handphone merek Redmi warna grey dengan nomor imei 1 : 862533063608142 nomor imei 2 : 862533063608159, nomro simcard 0859-1065-2394-3 dan 0812-2525-4163.untuk negara8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pid.Sus/2024/PN_Bgr.zip
- Download PDF
- 134/Pid.Sus/2024/PN_Bgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Banding : 249/PID.SUS/2024/PT BDG
Statistik7851