- Menyatakan Terdakwa I Iqbal Saputra tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa I Iqbal Saputra oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa I Iqbal Saputra dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa I Iqbal Saputra dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menyatakan Terdakwa II M. Habib alias Bib Yakusa, Terdakwa III Ardiansyah M. Yasin alias Paci, Terdakwa IV Alan Nurari alias Al, dan Terdakwa V Sahwan alias Anyar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terbuka dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II M. Habib alias Bib Yakusa, Terdakwa III Ardiansyah M. Yasin alias Paci, Terdakwa IV Alan Nurari alias Al, dan Terdakwa V Sahwan alias Anyar dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa II M. Habib alias Bib Yakusa, Terdakwa III Ardiansyah M. Yasin alias Paci, Terdakwa IV Alan Nurari alias Al, dan Terdakwa V Sahwan alias Anyar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa II M. Habib alias Bib Yakusa, Terdakwa III Ardiansyah M. Yasin alias Paci, Terdakwa IV Alan Nurari alias Al, dan Terdakwa V Sahwan alias Anyar dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah flashdisk warna hitam metalik merek Olike yang berisikan video perusakan pintu gerbang Kantor Bupati Dompu;
- Pintu gerbang Kantor Bupati Kabupaten Dompu yang terbuat dari gabungan besi berwarna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa II M. Habib alias Bib Yakusa, Terdakwa III Ardiansyah M. Yasin alias Paci, Terdakwa IV Alan Nurari alias Al, dan Terdakwa V Sahwan alias Anyar membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN DOMPU Nomor 95/Pid.B/2024/PN Dpu |
|
Nomor | 95/Pid.B/2024/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricky Indra Yohanis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irma Rahmahwati, Br Hakim Anggota Rizky Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Nurliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Gatot Gunawan Perantauan Putra; |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.B/2024/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 95/Pid.B/2024/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.B/2024/PN Dpu
Statistik6749