- Satubuah kamera CCTV dalam keadaan rusak;
- Satu set gagang pintu dalam keadaan rusak;
- Satu buah pengait pintu dalam keadaan rusak;
- Satu buah grendel dalam keadaan rusak;
- Satu buah pipa besi;
- Satubuah Grendel;
- Satu buah Monitor merek ACER;
- Satu buah Monitor merek LG;
- Satu buah CPU merek PARADOX GAMING;
- Satu buah CPU merek SIMBADDA;
- Satu buahmousemerek LOGITECH;
- 2 (dua) buahKeyboardmerek LOGITECH;
- Satu buah stavolt warna hitam merek ICE;
- Satu potong kain kecil;
- Satu setspeakermerek DAT warna hitam;
- Satu buah mesin pemotong rumput,
- Satu buahspeakermerek Advance
- Satu buahspeaker portablemerek Polytron warna hitam;
- Satu buah HP merek redmi 8 warna hitam;
- Satu unit Mobil Suzuki Carry warna silver dengan Nomor Polisi DK 1698 BZ;
- Satulembar STNK Mobil Suzuki Carry ST 100 dengan Nomor Polisi DK 1698 BZ atas nama pemilik Ni Wayan Sri Laksmi Kamarini, DRA;
- Satu buah HP merek Infinix warna hitam;
- Satu potong baju warna hitam bertuliskan DISTRO;
- Satu potong celana pendek warna biru kombinasi garis putih;
Putusan PN AMLAPURA Nomor 29/Pid.B/2024/PN Amp |
|
Nomor | 29/Pid.B/2024/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ayu Putri Cempakasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Komang Wijiatmawati, Br Hakim Anggota R Aditayoga Nugraha Bimasakti |
Panitera | Panitera Pengganti I Gusti Ngurah Agung Pranata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1.MenyatakanTerdakwa 1.I Gede Riski Etika Candra Alias TapakdanTerdakwa 2. Jana Alias Tobitelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Pencurian dalam keadaan memberatkan beberapa kalisebagaimana dakwaan Penuntut Umum; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. I Gede Riski Etika Candra Alias Tapak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan Terdakwa 2. Jana Alias Tobi dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa 2. Jana Alias Tobi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa 2. Jana Alias Tobi tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada SMAN 1 Sidemen melalui I Gusti Bagus Munang Saputra; Dikembalikan kepada LPD Geriana Kangin melalui Ni Kadek Karni, S.Pd; Dikembalikan kepada SDN 2 Ababi melalui Luh Putu Eni Subari, S.Pd.; Dikembalikan kepada Kantor Desa Tista melalui I Gede Eka Karisma; Dikembalikan kepada Kantor Desa Tribuana melalui I Gede Sudiasa, S.Pd.; Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.B/2024/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 29/Pid.B/2024/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.B/2024/PN Amp
Kasasi : 429 K/PID/2025
Banding : 82/PID/2024/PT DPS
Statistik4644