- Menyatakan Anak Ahmad Husein tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan kepada Anak untuk melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan tindakan kepada Anak Ahmad Husein oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan pelatihan kerja di lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan usia anak atau pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Mandailing Natal selama 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Mandailing Natal untuk memberikan Layanan Spesifik untuk Pemulihan Korban kepada Anak Korban;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pasang baju tidur merk Lemone berwarna krem;
- 1 (satu) potong celana pendek merk T.JGirl berwarna biru motif Love;
- 1 (satu) potong baju merk Tessa berlengan pendek berwarna merah;
- 1 (satu) potong dress merk Siau Ting Ting berwarna merah jambu;
- 1 (satu) unit sepeda berwarna putih, merah, dan hitam bertuliskan element;
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mdl |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Catur Alfath Satriya |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Catur Alfath Satriya |
Panitera | Panitera Pengganti : Risdianto, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas oleh negara untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Anak Korban; 5. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 269 K/PID.SUS/2025
Pertama : 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mdl
Statistik4753