Putusan PN PEKANBARU Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr |
|
Nomor | 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Daniel Ronald |
Hakim Anggota | Arsyawal, Yuliazmen |
Panitera | Fitri Yenti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM PROVISI- Menolak Provisi Penggugat tersebutDALAM EKSEPSI- Menyatakan Eksepsi Tergugat tersebut tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Upah Nomor : No. 4422/ Umum/ SDM/0719 tertanggal 3 April 2019 tersebut;3. Menyatakan Penggugat berhak atas gaji/upah dari tanggal 1 April 2019 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2021 selama 29 bulan upah yang belum dibayarkan;4. Menghukum Tergugat menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Upah yang baru terhitung sejak tanggal 6 Agustus 2021;5. Menghukum Tergugat membayarkan kekurangan upah/upah yang belum dibayar sebanyak 29 bulan x Rp6.062.480,00 = Rp175.811.920,00 (seratus tujuh puluh lima juta delapan ratus sebelas ribu sembilan ratus dua puluh rupiah);6. Menghukum Tergugat menanggung Pajak Penghasilan/PPh Pasal 21 atas pembayaran upah/gaji sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 5 tersebut diatas;7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1233 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr.
Statistik9839