- Menyatakan Terdakwa III Haidir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama, dakwaan alternatif kedua primair, dakwaan alternatif kedua subsidair, dakwaan alternatif kedua lebih subsidair, dan dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa III Haidir oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa III Haidir dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa III Haidir dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menyatakan Terdakwa I Edi Subarjo dan Terdakwa II Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi Jalan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Edi Subarjo dan Terdakwa II Budiman dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan 27 (dua puluh tujuh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa I Edi Subarjo dan Terdakwa II Budiman dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I Edi Subarjo dan Terdakwa II Budiman dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah potongan kayu besar;
- 1 (satu) buah material kayu bekas pengecoran;
- 2 (dua) buah ban bekas yang sudah terbakar;
- 4 (empat) buah batu;
- Beberapa pecahan botol bir bintang;
- Membebankan kepada Terdakwa I Edi Subarjo dan Terdakwa II Budiman membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN DOMPU Nomor 94/Pid.B/2024/PN Dpu |
|
Nomor | 94/Pid.B/2024/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Rahmahwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizky Ramadhan, Hakim Anggota Ricky Indra Yohanis |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.B/2024/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 94/Pid.B/2024/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.B/2024/PN Dpu
Statistik5148