- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Guruh Adi indri Prasetyo Bin Imam Suhardjo) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Lenny Widiharti Binti Rawi Rijanto) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menetapkan hak asuh anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Briyant Adyatma Agra Prasetyo, lahir di Surabaya, 10 April 2017 berada pada Penggugat selaku ibu, dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat selaku ayah untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak yang bernama Briyant Adyatma Agra Prasetyo, lahir di Surabaya, 10 April 2017 kepada Penggugat segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk memberi kepada Penggugat nafkah anak yang bernama Briyant Adyatma Agra Prasetyo, lahir di Surabaya, 10 April 2017 minimal sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan yang dibayarkan minimal setiap enam bulan sekali diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan 10 % dalam setiap pergantian tahun, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri ;
- Menghukum Tergugat memberikan kepada Penggugat mut?ah dalam bentuk uang sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan nafkah iddah sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang harus dibayar sebelum ikrar talak ;
- Memerintahkan Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan pelayanan perubahan identitas Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, perijinan dan pelayanan publik lainnya setelah Tergugat memenuhi isi diktum nomor 4 dan 5 di atas ;
- Menolak gugatan Penggugat selainnya ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang hingga kini dihitung sebesar Rp1.170.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PA SURABAYA Nomor 2846/Pdt.G/2024/PA.Sby |
|
Nomor | 2846/Pdt.G/2024/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 11 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Nur Khasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. A. Mukhsin, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Dzirwah |
Panitera | Panitera Pengganti Kusmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILIDalam Konpensi : Dalam Rekonpensi : Dalam Konpensi dan Rekonpensi : |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2846/Pdt.G/2024/PA.Sby.zip
- Download PDF
- 2846/Pdt.G/2024/PA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2846/Pdt.G/2024/PA.Sby
Statistik2522