- Menyatakan Terdakwa BAYU ADI PERMADI Bin Alm. ABDUL MALIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;
- Memerintahkan Terdakwa untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di RSUD dr Iskak Tulungagung selama 3 (tiga) bulan yang dihitung sebagai masa menjalani pidana;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket shabu dengan berat netto 0,127 gram ;
- 2 (dua) pipet kaca ;
- 1 (satu) alat bong ;
- 1 (satu) skrop dari sedotan plastik ;
- 1 (satu) korek api ;
- 1 (satu) Hp Vivo warna biru ;
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 143/Pid.Sus/2024/PN Tlg |
|
Nomor | 143/Pid.Sus/2024/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Didimus Hartanto Dendot, Br Hakim Anggota Firmansyah Irwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Mimbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; 7. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pid.Sus/2024/PN_Tlg.zip
- Download PDF
- 143/Pid.Sus/2024/PN_Tlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2170 K/PID.SUS/2025
Pertama : 143/Pid.Sus/2024/PN Tlg
Statistik4936