Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 803 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 803 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Haswandi |
Hakim Anggota | Junaedi, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Ismu Bahaiduri Febri Kurnia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. PT WEDA SEMESTA SECURITY, 2. PT INDONESIA WEDA BAY NIKEL INDUSTRIAL PARK (PT IWIP) tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte., tanggal 15 Februari 2024, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dihitung sejak bulan Oktober 2019 sampai dengan tanggal 19 Desember 2022 dan telah terhitung masa kerja selama 3 (tiga) tahun 2 (dua) bulan adalah sah menurut hukum; 3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat I terhadap Penggugat sejak tanggal 19 Desember 2022 tidak sah menurut hukum; 4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat I sejak putusan diucapkan; 5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang proses sejumlah Rp47.322.000,00 (empat puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;3. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 803 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 20/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte
Statistik1210