- Menyatakan Terdakwa I BENEDIKTUS MANUK Anak dari HENDRIKUS (Alm), Terdakwa II PATRISIUS SAU Anak dari PETRUS SAU, dan Terdakwa III VALERIANUS DUA LAJAR Anak dari PETRUS TUE (Alm), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor roda dua Merk Yamaha jenis Jupiter MX berwarna merah hitam tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH355S001BK029449 dan nomor mesin 1S7- 562293;
- 1 (satu) buah Egrek alat pemotong buah sawit yang terbuat dari pipa besi berongga yang tersambung sepanjang 12 meter dan ujungnya terdapat pisau khusus memiliki bentuk seperti bulan sabit;
- 1 (satu) buah Egrek alat pemotong buah sawit yang terbuat dari pipa besi berongga yang tersambung sepanjang 12 meter dan ujungnya terdapat pisau khusus memiliki bentuk seperti bulan sabit;
- 1 (satu) buah Tojok yang terbuat dari pipa besi berongga seperti tombak dengan panjang kurang lebih 1 meter yang digunakan untuk mengangkat buah sawit dan dibagian tengahnya terdapat pipa berwarna oren dengan ukuran 10 cm;
- 1 (satu) lembar Nota Timbang yang diterbitkan oleh pihak pabrik PAHU MAKMUR PALM OIL MILL PT. PP LONDON SUMATRA INDONESIA Tbk. Yang menerangkan berat bersih buah kelapa sawit yang ditimbang adalah 1,780 Kg;
- Tandan buah segar kelapa sawit seberat 1,780 Kg;
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 102/Pid.B/2024/PN Sdw |
|
Nomor | 102/Pid.B/2024/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Buha Ambrosius Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Firmansyah Roni, Br Hakim Anggota Pande Tasya |
Panitera | Panitera Pengganti Ramod Zeplin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa PATRISIUS Anak dari PETRUS SAU; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Pagior anak dari Ranjang (Alm); 6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.B/2024/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 102/Pid.B/2024/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 211 K/PID/2025
Pertama : 102/Pid.B/2024/PN Sdw
Statistik6335