- Menyatakan Terdakwa Andreas Marsilus alias Andre bin Suprianus Sikai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis Sabu dengan berat Netto : 49,45 (empat sembilan koma empat lima) gram;
- 1 (satu) plastik klip transparan berisi 5 (lima) butir Pil warna merah muda berbentuk segi lima yang diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat Netto : 1,69 (satu koma enam sembilan) gram;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk CONSTANT;
- 1 (satu) unit Handphone merk I PHONE 13 warna hitam besrta kartu di dalamnya dengan nomor : 082254101101;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y15s warna biru beserta kartu didalamnya dengan nomor : 089693959854;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 214/Pid.Sus/2024/PN Mpw |
|
Nomor | 214/Pid.Sus/2024/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Aziz |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdurrahman Masdiana, M.han.br Hakim Anggota Inggit Mukti Setyaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti Hanny Puspasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 214/Pid.Sus/2024/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 214/Pid.Sus/2024/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pid.Sus/2024/PN Mpw
Statistik4644