- Menyatakan Terdakwa Rasid Bin Adin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah? sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Jerigen berwarna putih yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite;
- 1 (satu) buah Jerigen berwarna putih yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite;
- 1 (satu) buah Jerigen berwarna putih yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM ) jenis pertalite;
- 9 (sembilan) buah Jerigen berwarna putih yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite.
- 1 (satu) unit mobil Merk/Type HDC 61T, jenis/model Pick Up/Mobil Barang, warna Hitam, Nomor Polisi yang terpasang BL 9149 JU, nomor rangka MHYHDC61TKJ136487, nomor mesin K15BT1121684.
- 2 (dua) buah jerigen berwarna putih dalam keadaan kosong;
- 1 (satu) buah selang dengan panjang 1,5 Meter.
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 30/Pid.Sus-LH/2024/PN Str |
|
Nomor | 30/Pid.Sus-LH/2024/PN Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Abdul Hakim Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedi Alnando, Br Hakim Anggota Beny Kriswardana |
Panitera | Panitera Pengganti Joni Fernando |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada Saksi Syafaruddin Bin Usul. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.Sus-LH/2024/PN_Str.zip
- Download PDF
- 30/Pid.Sus-LH/2024/PN_Str.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 804 K/PID.SUS-LH/2025
Pertama : 30/Pid.Sus-LH/2024/PN Str
Statistik9487