- Menyatakan Terdakwa ANDRI DWI YULIANDAR ALIAS AAN BIN YULIAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda kepada Terdakwa sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) saset plastik kecil yang masing-masing berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat neto awal 0,1303 gram dan neto akhir 0,0681 gram;
- 1 (satu) batang pipa kaca / pireks
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 105/Pid.Sus/2024/PN Sdr |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2024/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaakhmad Syaikhu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Masdiana, Br Hakim Anggotayasir Adi Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti Mardianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.Sus/2024/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 105/Pid.Sus/2024/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1532 K/PID.SUS/2025
Pertama : 105/Pid.Sus/2024/PN Sdr
Statistik3621