- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan Para Tergugat telah WANPRESTASI kepada Penggugat
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh hutangnya secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) kepada Penggugat;
- Menyatakan Akta Perjanjian Pengakuan Utang dan Pemberian Jaminan Nomor 11 tanggal 30 Juni 2022 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat II adalah SAH dan Memiliki Daya Hukum Berlaku;
- Menyatakan apabila Para Tergugat tidak dapat membayar hutangnya kepada Penggugat maka Objek Jaminan sebagaimana ternyata dalam Akta Perjanjian Pengakuan Utang dan Pemberian Jaminan Nomor 11 tanggal 30 Juni 2022 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat II, berupa sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 2677/Kel. Karang Anyar dengan Nomor Identifikasi Bidang : 10.15.10.03.1398 seluas 125M2 diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 12-5-2015, Nomor 53/2015 terletak di Jalan Cibadak Nomor 156, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Astanaanyar, Kabupaten Bandung, Jawabarat, diserahkan kepada Penggugat untuk pelaksanaan Perjanjian Pengakuan Utang dan Pemberian Jaminan Nomor 11 tanggal 30 Juni 2022 dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat II;
- Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapatkan Hak dari padanya untuk menyerahkan Objek Jaminan kepada Penggugat, berupa sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 2677/Kel. Karang Anyar dengan Nomor Identifikasi Bidang : 10.15.10.03.1398 seluas 125M2 diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 12-5-2015, Nomor 53/2015 terletak di Jalan Cibadak Nomor 156, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Astanaanyar, Kabupaten Bandung, Jawabarat, Beserta bangunan dan/atau benda-benda yang ada di atasnya, terletak dalam keadaan kosong, terpelihara, dan tanpa syarat apapun;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng sejumlah Rp430.200,00,- (empat ratus tiga puluh ribu dua ratus rupiah).
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN MALANG Nomor 319/Pdt.G/2023/PN Mlg |
|
Nomor | 319/Pdt.G/2023/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslih Harsono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kun Triharyanto Wibowo, Hakim Anggota Yoedi Anugrah Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: R O S N I |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI : Menolak Provisi Penggugat. DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Turut Tergugat I DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 319/Pdt.G/2023/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 319/Pdt.G/2023/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 824 PK/PDT/2025
Pertama : 319/Pdt.G/2023/PN Mlg
Statistik156112