- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian.
- Menetapkan Para Penggugat dan para Tergugat merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Mulia Oloan Manullang dengan almarhumah Tiambun br. Saragi, yakni :
- Tetty Mardiana Manullang,
- Erlinda Manullang,
- Ferry E. Manyllang,
- Elida Manullang,
- Edi Hasiolan Manullang,
- Tetty Mardiana Manullang, sebesar 1/4 (satu per-empat),
- Erlinda Manullang, sebesar 1/4 (satu per-empat),
- Ferry E. Manullang, sebesar 1/4 (satu per-empat),
- Elida Manullang, sebesar 1/4 (satu per-empat),
Putusan PN MEDAN Nomor 1018/Pdt.G/2023/PN Mdn |
|
| Nomor | 1018/Pdt.G/2023/PN Mdn |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
| Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
| Tahun | 2024 |
| Tanggal Register | 23 Nopember 2023 |
| Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Khamozaro Waruwu |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarma Siregar, Mhbr Hakim Anggota Efrata Happy Tarigan |
| Panitera | Panitera Pengganti: Kalep Rumanus Tarigan |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
| Catatan Amar |
M E N G A D I L I 3. Menetapkan secara hukum harta peninggalan almarhum Mulia Oloan Manullang dengan almarhumah Tiambun br. Saragi sebagai harta warisan, harta tersebut berupa uang sebesar Rp.582.000.000,00 (lima ratus delapan puluh dua juta rupiah) atau lebih setelah ditambahkan dengan uang yang tidak jadi dibagikan menurut pola pembagian dalam surat pernyataan bersama Nomor 998/PTTSDBT/IV/2022 tanggal 28 April 2022, yang merupakan hasil penjualan sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Tangguk Bongkar III Nomor 19, kelurahan Tegar Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Provinsi Sumatera Utara, seluas (lebih kurang) 492 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 278/Tegal Sari Mandala II tercatat atas nama Tiambun br. Saragi. 4. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk menjalankan pemisahan dan pembagian harta warisan almarhum Mulia Oloan Manullang dengan almarhumah Tiambun br. Saragi. 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Mulia Oloan Manullang dengan almarhumah Tiambun br. Saragi kecuali untuk ahli waris Tergugat III yang telah menerima bagian sesuai Surat Pernyataan Bersama Nomor 998/PTTSDBT/IV/2022 tanggal 28 April 2022, masing-masing dibagi rata dengan memperoleh 1/4 (satu per-empat), sebagai berikut : 6. Memerintahkan Tergugat I dan Turut Tergugat I untuk menyerahkan uang sebesar Rp.582.000.000,00 (lima ratus delapan puluh dua juta rupiah) atau lebih setelah ditambahkan dengan uang yang tidak jadi dibagikan menurut pola pembagian dalam surat pernyataan bersama Nomor 998/PTTSDBT/IV/2022 tanggal 28 April 2022, yang merupakan hasil penjualan sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Tangguk Bongkar III Nomor 19, keluarahan Tegar Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Provinsi Sumatera Utara, seluas (lebih kurang) 492 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 278/Tegal Sari Mandala II tercatat atas nama Tiambun br. Saragi untuk dibagikan kepada seluruh ahli waris almarhum Mulia Oloan Manullang dan almarhumah Tiambun br. Saragi kecuali Tergugat III yang telah menerima bagian sesuai Surat Pernyataan Bersama Nomor 998/PTTSDBT/IV/2022 tanggal 28 April 2022, dengan porsi masing-masing sebagaimana telah ditentukan tersebut. 7. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat serta Para Turut Tergugat untuk patuh terhadap putusan tersebut atas pembagian harta hasil penjualan warisan tersebut. 8. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya. 9. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp. 498.500,00 (Empat ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah). |
| Tanggal Musyawarah | 5 September 2024 |
| Tanggal Dibacakan | 5 September 2024 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Lampiran
- Download Zip
- 1018/Pdt.G/2023/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 1018/Pdt.G/2023/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4343 K/PDT/2025
Pertama : 1018/Pdt.G/2023/PN Mdn
Statistik8080

