- Menyatakan Terdakwa M. Salihin Tambunan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman? sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket potongan kertas warna coklat berisi daun ganja kering;
- 1 (satu) bungkus/plastik asoy warna merah berisi daun ganja kering;
- 30 (tiga puluh) paket kecil dibalut potongan kertas warna coklat berisi daun ganja kering;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia 150 warna biru;
- Uang tunai Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Putusan PN BALIGE Nomor 106/Pid.Sus/2024/PN Blg |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2024/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anita Silitonga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sandro Imanuel Sijabat, Hakim Anggota Jona Agusmen |
Panitera | Panitera Pengganti: Nella Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pid.Sus/2024/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 106/Pid.Sus/2024/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2740 K/PID.SUS/2025
Pertama : 106/Pid.Sus/2024/PN Blg
Statistik3837