- Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat karena telah melakukan wanprestasi dengan kerugian sebagai berikut :
- Kerugian berdasarkan perhitungan kadar air 8 (delapan container) yang berbeda dengan perjanjian kerjasama tanggal 26 Agustus 2023 antara Penggugat I dengan Tergugat I dan Perjanjian Kerja sama tanggal 20 September 2023 antara Penggugat II dengan Tergugat I sebesar Rp. 92.809.639,- ( sembilan puluh dua juta delapan ratus sembilan ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah);
- Kerugian akibat terganggunya kenyamanan Para Penggugat, sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk lain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Rekonpensi Penggugat I dr/Tergugat I dk untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat dk/Penggugat I dr untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 430.000,00.( Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 31/Pdt.G/2024/PN Lbp |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2024/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 31 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iman Budi Putra Noor |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Morailam Purba, Hakim Anggota Dewi Andriyani |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Hendra Pramana Sakti |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Yang dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II secara tunai dan kontan, sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) sampai dengan Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan putusan ini; DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2024/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2024/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2215 K/PDT/2025
Pertama : 31/Pdt.G/2024/PN Lbp
Statistik9653