Putusan PTA SURABAYA Nomor 337/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 337/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Saherudin |
Hakim Anggota | M.hes., Santoso, Brmokh. Akhmad |
Panitera | Hj. Chalimah Tuzuhro |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar |
MENGADILI I.Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 1447/Pdt.G/ 2024/PA.Bwi, tanggal 23 Juli 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Muharram 1446 Hijriah dengan perbaikan sebagai berikut; DALAM KONVENSI 1.Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2.Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (DODY SUSANTO BIN TARUDIN) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (VINDIANA BINTI SUNAWI) di hadapan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi; DALAM REKONVENSI 1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi secara tunai berupa: 2.1.Nafkah Madhiyah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan dikalikan 12 (dua belas) bulan sehingga berjumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah); 2.2. Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan setiap bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) = Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) 2.3. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) x 12 (dua belas) bulan = Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah); 3. Menetapkan diktum nomor 2 (dua) di atas harus dibayar sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak. Dan ikrar talak dapat dilaksanakan bila istri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp945.000,00 (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 337/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 337/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 337/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 1447/Pdt.G/2024/PA.Bwi
Statistik4230