Putusan PTUN JAKARTA Nomor 269/G/TF/2023/PTUN.JKT |
|
Nomor | 269/G/TF/2023/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Irvan Mawardi |
Hakim Anggota | Sahibur Rasid, Arifuddin |
Panitera | M. Salomo F. Simandjuntak |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSESPSI:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan batal tindakan administrasi pemerintahan dari Tergugat yang tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Penggugat, yaitu Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor: 540/011/DESDM/TAHU. dN 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Arghada Narasik tertanggal 22 Maret 2011 yang berlaku hingga 22 Maret 2031 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang Memenuhi Ketentuan;3. Menyatakan Tindakan Administrasi Pemerintahan dari Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Penggugat yaitu Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor: 540/011/DESDM/TAHUN 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Arghada Narasik tertanggal 22 Maret 2011 yang berlaku hingga 22 Maret 2031 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang Memenuhi Ketentuan adalah Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad);4. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintahan yakni memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Penggugat yaitu Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor: 540/011/DESDM/TAHUN 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Arghada Narasik tertanggal 22 Maret 2011 yang berlaku hingga 22 Maret 2031 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang Memenuhi Ketentuan; dan5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 320.000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 269/G/TF/2023/PTUN.JKT.zip
- Download PDF
- 269/G/TF/2023/PTUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 269/G/TF/2023/PTUN.JKT
Statistik3523