Putusan PTA SURABAYA Nomor 325/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 325/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sulhan |
Hakim Anggota | Akhmad Abdul Hadi, Usman |
Panitera | H. Chafidz Syafiuddin |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bondowoso Nomor 538/Pdt.G/2024/PA.Bdw. tanggal 23 Juli 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Muharram 1446 Hijriyah:Mengadili Sendiri:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;2. Memberi ijin kepada Pemohon (xxxxx) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon (xxxxx) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bondowoso;3. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah selama 3 bulan kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang harus dibayar sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan;3. Menetapkan anak yang bernama xxxxx, laki-laki, lahir di Bondowoso tanggal 31 Mei 2021 berada dalam asuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya, dan Penggugat Rekonvensi wajib memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonvensi sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut semata-mata demi kepentingan terbaik anak selama tidak menggangu kegiatan anak belajar dan agama;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan anak yang bernama xxxxx, laki-laki, lahir di Bondowoso tanggal 31 Mei 2021 kepada Penggugat Rekonvensi;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa Nafkah anak minimal sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan melalui Penggugat Rekonvensi diluar biaya Pendidikan dan Kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan 10% setiap tahunnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.210.000,00 (satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 325/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 325/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 325/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 538/Pdt.G/2024/PA.Bdw
Statistik8353