Putusan PTUN JAKARTA Nomor 418/G/TF/2023/PTUN.JKT |
|
Nomor | 418/G/TF/2023/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Joko Setiono |
Hakim Anggota | Andi Maderumpu, Andi Fahmi Azis |
Panitera | Yusuf Amin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Dalam Eksepsi:Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima;II. Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan batal Surat Keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan berupa :a. Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 545/K.177/2018 tentang Pencabutan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Berau Pusaka, tanggal 12 April 2018;b. Tidak memperpanjang Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. Berau Pusaka berdasarkan Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 262 Tahun 2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Berau Pusaka, tanggal 29 April 2010 yang telah dimohonkan berdasarkan Surat Nomor 17A/BP-DPB/VIII/2014 perihal Perpanjangan Izin Usaha Eksplorasi, tanggal 13 Agustus 2014;c. Tidak memasukkan ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. Berau Pusaka berdasarkan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. Berau Pusaka berdasarkan Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 262 Tahun 2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Berau Pusaka, tanggal 29 April 2010;3. Mewajibkan Tergugat I a. untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 545/K.177/2018 tentang Pencabutan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Berau Pusaka, tanggal 12 April 2018;b. memproses perpanjangan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. Berau Pusaka (Penggugat) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 262 Tahun 2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Berau Pusaka, tanggal 29 April 2010 sebagaimana Permohonan Perpanjangan berdasarkan Surat Nomor 17A/BP-DPB/VIII/2014 perihal Perpanjangan Izin Usaha Eksplorasi, tanggal 13 Agustus 2014;4. Mewajibkan Tergugat II untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. Berau Pusaka (Penggugat) ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan.5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp247.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 418/G/TF/2023/PTUN.JKT.zip
- Download PDF
- 418/G/TF/2023/PTUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 175/B/TF/2024/PT.TUN.JKT
Pertama : 418/G/TF/2023/PTUN.JKT
Statistik7363