- Menyatakan Terdakwa Rawan Winoto bin Rukimin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai kemeja lengan pendek warna hitam/putih merek Stussy International;
- 1 (satu) helai celana jeans warna biru merek Levis;
- 1 (satu) helai kemeja lengan pendek warna hitam/putih merek Ada Man;
- 1 (satu) helai celana kain warna hitam merek Detail;
- 1 (satu) helai daster warna biru dongker/biru/putih merek Berlian;
Putusan PN BOYOLALI Nomor 87/Pid.B/2024/PN Byl |
|
Nomor | 87/Pid.B/2024/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lis Susilowati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahendra Adhi Purwanta, Hakim Anggota Andika Bimantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeni Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada Saksi Danang Saputro; Dikembalikan kepada Saksi Maryam; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.B/2024/PN_Byl.zip
- Download PDF
- 87/Pid.B/2024/PN_Byl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 132 K/PID/2025
Pertama : 87/Pid.B/2024/PN Byl
Statistik6954