- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Sarifudin bin Rochmad) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Divayana Alghifani binti Endang Suhendra) di depan sidang Pengadilan Agama Kendal;
- Menolak permohonan Pemohon selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak bernama Annasya Gauri Pearl Syarif, jenis kelamin perempuan lahir pada tanggal 03 Juni 2022 berada dibawah pemeliharaan (hadhonah) Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhonah wajib memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Annasya Gauri Pearl Syarif, jenis kelamin perempuan lahir pada tanggal 03 Juni 2022;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah anak untuk 1 (satu) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Annasya Gauri Pearl Syarif, jenis kelamin perempuan lahir pada tanggal 03 Juni 2022 minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun) diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya dari jumlah yang ditetapkan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Kendal:
Putusan PA KENDAL Nomor 1127/Pdt.G/2024/PA.Kdl |
|
Nomor | 1127/Pdt.G/2024/PA.Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PA KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Munip |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Rohmat, Br Hakim Anggota H. Muhamad Abdul Azis |
Panitera | Panitera Pengganti Wina Ulfah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 5. 1. Nafkah Madhiyah selama 1 (satu) bulan sejumlah Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah); 5. 2.Nafkah ?Iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 5. 3.Mut?ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 6. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya mengenai harta bersama berupa 1. Uang tersimpan di rekening sebesar 400 juta rupiah, 2. Mobil Yaris tahun 2011 Nopol H 2443 ZP, 3. Vespa tahun 2023 Nopol H 2670 BYE, 4. Vario merah tahun 2022 Nopol......tidak dapat diterima; 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 257.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1127/Pdt.G/2024/PA.Kdl.zip
- Download PDF
- 1127/Pdt.G/2024/PA.Kdl.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 121 K/AG/2025
Pertama : 1127/Pdt.G/2024/PA.Kdl
Statistik2921