Putusan PTA SURABAYA Nomor 326/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 326/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mudjito |
Hakim Anggota | H. Mochamad Chamim, M.hh. Suroso |
Panitera | H Laseman |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kraksaan Nomor 840/Pdt.G/2024/PA Krs. tanggal 23 Juli 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Muharram 1446 Hijriah dengan perbaikan sebagai berikut : DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menetapkan anak bernama Ibnu Zyakaria bin Muhammad Kholil Nawawi, laki-laki umur 10 (sepuluh) tahun dan Winnie Kaori Intan Mahkota binti Muhammad Kholil Nawawi, perempuan umur 3 (tiga) tahun dalam kuasa asuh (hadlanah) Penggugat, dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut;3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dua orang anak tersebut dalam diktum putusan nomor 2 kepada Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak tersebut dalam diktum putusan nomor 2 kepada Penggugat sekurang-kurangnya sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, yang pelaksanannya dapat melalui instansi tempat Tergugat bekerja;DALAM REKONVENSIDalam Eksepsi- Mengabulkan eksepsi Tergugat RekonvensiDalam Pokok Perkara- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp312.000,00 (tiga ratus dua belas ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 326/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 326/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 326/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 840/Pdt.G/2024/PA.Krs
Statistik5554