- Menyatakan Terdakwa Idrus tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran sedang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto sekira 1, 49 (satu koma empat puluh sembilan) gram dan berat Netto sekira 1,18 (satu koma delapan belas) gram;
- 7 (tujuh) buah plastik klip transparan berukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto sekira 1, 01 (satu koma nol satu) gram dan berat Netto sekira 0, 31 (nol koma tiga puluh satu) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong;
- 1 (satu) buah pipet berbentuk skop;
- 1 (satu) buah bong/ alat hisap sabu;
- 1 (satu) buah kotak kecil tempat menyimpan Narkotika sabu;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 424/Pid.Sus/2024/PN Kis |
|
Nomor | 424/Pid.Sus/2024/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Utama Sotardodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Antoni Trivolta, Br Hakim Anggota Yohana Timora Pangaribuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Buyung Hardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 424/Pid.Sus/2024/PN_Kis.zip
- Download PDF
- 424/Pid.Sus/2024/PN_Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3030 K/PID.SUS/2025
Pertama : 424/Pid.Sus/2024/PN Kis
Statistik2617