Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 335 PK/Pid.Sus/2024 |
|
Nomor | 335 PK/Pid.Sus/2024 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Surya Jaya |
Hakim Anggota | Sugeng Sutrisno, Ainalmardhiah |
Panitera | Bayuardi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana WAHYU RIZKI SISWOYO alias WAHYU bin (almarhum) SUBARJONO tersebut; ? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor280/Pid.Sus/ 2023/PN Rhl tanggal 24 Juli 2023 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 9 (sembilan) butir pil warna hijau muda logo Gucci Narkotika jenis ekstasi; - 1 (satu) buah dompet warna cokelat; Dimusnahkan; - 1 (satu) unit handphone android merek Vivo warna biru muda; - Uang sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 335_PK/Pid.Sus/2024.zip
- Download PDF
- 335_PK/Pid.Sus/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 335 PK/Pid.Sus/2024
Pertama : 280/Pid.Sus/ 2023/PN.Rhl
Statistik2113