Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 29-K/PM.I-07/AD/VIII/2024 |
|
Nomor | 29-K/PM.I-07/AD/VIII/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 07 BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kolonel Laut H Desman Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Alvie Syahri, Br Hakim Anggota Kapten Chk Jasman |
Panitera | Panitera Pengganti: Peltu Arief Lesmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu KISMAN TAOIS Kopda NRP 31110472170589, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Dakwaan Primer : ?Penganiayaan?. 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primer. 3. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu KISMAN TAOIS Kopda NRP 31110472170589 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Dakwaan Subsider : ?Penganiayaan Ringan?. 4. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana : Penjara selama 1 (satu) bulan dengan masa percobaan selama 2 (dua) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau pelanggaran disiplin Militer sebelum masa percobaan selama 2 (bulan) bulan habis. 5. Menetapkan barang bukti berupa Surat-surat: a. 1 (satu) lembar foto Sdri. Indah Cempaka Sari. b. 1 (satu) lembar Visum Et Repertum No: R/15/Ver/III/2024 tanggal 14 Maret 2024. c. 1 (satu) lembar surat pernyataan perdamaian antara Saksi-2 dan Terdakwa. d. 1 (satu) lembar kwitansi Terdakwa telah memberi biaya pengobatan uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada Saksi-2. e. 1 (satu) lembar bukti transfer uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) melalui M-banking Livin Mandiri tanggal 19 Maret 2024 dari Sdr. Kisman Taois kepada Sdri. Indah Cempaka Sari. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29-K/PM.I-07/AD/VIII/2024.zip
- Download PDF
- 29-K/PM.I-07/AD/VIII/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29-K/PM.I-07/AD/VIII/2024
Statistik4716