Putusan PTA MATARAM Nomor 42/Pdt.G/2024/PTA.Mtr |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2024/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mansur |
Hakim Anggota | Ali Wafa, M. H.brh. Acmad Nabbani |
Panitera | Muhammad Khobir Jailani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DOMPU NOMOR 371/PDT.G/2024/PA.DP. TANGGAL 23 JULI 2024 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 17 MUHARRAM 1446 HIJRIYAH ; MENGADILI SENDIRI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT; 2. MENJATUHKAN TALAK SATU BA'IN SUGHRO TERGUGAT (SYAHBUDIN BIN YUNUS) TERHADAP PENGGUGAT (NURKASNAH BINTI M. KASIM); 3. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.185.000,00 (SERATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150 000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Dompu Nomor 371/Pdt.G/2024/PA.Dp. tanggal 23 Juli 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Muharram 1446 Hijriyah ; MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Syahbudin bin Yunus) terhadap Penggugat (Nurkasnah binti M. Kasim); 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2024/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2024/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 42/Pdt.G/2024/PTA.Mtr
Pertama : 371/Pdt.G/2024/PA.Dp
Statistik6432