- Menyatakan Terdakwa I Ahmad Sukri Bin Amir dan Terdakwa II Dedi Miswar Bin Bihek terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip bening besar yang berisikan Kristal wama Putih Narkotika jenis Shabu;
- 61 (enam puluh satu) plastik klip bening kecil yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu;
- 41 (empat puluh satu) potongan pipet plastik warna biru;
- 12 (dua belas) potongan pipet plastik warna merah;
- 3 (tiga) potongan pipet plastik warna hitam;
- 3 (tiga) potongan pipet plastik wara bening;
- 1 (satu) potongan pipet plastik warna merah muda;
- 2 (dua) plastik klip besar kosong;
- 2 (dua) buah kotak rokok warna merah merek Gudang Garam;
- 2 (dua) buah kotak rokok wara bir merek Tator;
- 1 (satu) buah kotak rokok wara hitam merek Djitoe;
- 1 (satu) buah kertas rokok warna silver;
- 1 (satu) unit Handphone Merek POCO wara Hitam dengan NO. IMEI 860220051265885 (slot 1) dan 860220051265893(slot2);
- 1 (satu) unit Handphone Merek REALME C2 warna Biru dengan No. Seri FEUKK7AASASSONQ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Koba Nomor 125/Pid.Sus/2024/PN Kba |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/2024/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Derit Werdiningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Trema Femula Grafit, Br Hakim Anggota Devia Herdita |
Panitera | Panitera Pengganti Edy Yusniady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnakan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 875 PK/PID.SUS/2025
Pertama : 125/Pid.Sus/2024/PN Kba
Statistik390