- Menolak Gugatan Konpensi Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara sejumlah Rp434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 58/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 58/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 13 Maret 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arlen Veronica | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mursito, Br Hakim Anggota Rudy Kurniawan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Helmy Fakhrizal Farhan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DITOLAK | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Penggugat Rekonvensi terhadap Para Tergugat Rekonpensi dalam kualifikasi pekerja melakukan perbuatan pelanggaran yang bersifat mendesak sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan Penggugat Rekonvensi adalah sah; 3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Rekonpensi dengan Para Tergugat Rekonpensi putus terhitung sesuaiSurat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja Penggugat Rekonpensi yang diperincikan sebagai berikut:
4. Menyatakan Penggugat Rekonvensi telah membayarkan Upah Terakhir dan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Para Tergugat Rekonvensi; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 11 September 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 11 September 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 454 K/PDT.SUS-PHI/2025
Pertama : 58/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Statistik870