Putusan PTA PEKANBARU Nomor 45/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Zakaria |
Hakim Anggota | Media Rinaldi, Dra. Hj. Harmala Harahap |
Panitera | - Dra. Umikalsum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PEMBANDING VS TERBANDING |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima; II. Menguatkan putusan verzet Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 65/Pdt.G/2024/PA.Pbr, tanggal 11 Juli 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 05 Muharram 1446 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut: 1. Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan/Tergugat asal dapat diterima ; 2. Menyatakan Pelawan/Tergugat asal adalah Pelawan yang tidak benar (kwaad opposant); 3. Menolak perlawanan Pelawan/Tergugat Asal; 4. Menjatuhkan talak satu bain shugra Pelawan/Tergugat Asal (PEMBANDING) terhadap Terlawan/Penggugat Asal (TERBANDING). 5. Menghukum Pelawan/Tergugat Asal untuk membayar kepada Terlawan/Penggugat asal sebelum Pelawan/Tergugat Asal mengambil Akta Cerai, berupa: 5.1. Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); 5.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); 6. Menetapkan anak Terlawan/Penggugat Asal dan Pelawan/Tergugat Asal bernama Anak Pembanding dengan Terbanding, lahir di Pekanbaru berada dibawah hadhanah Terlawan/Penggugat Asal (TERBANDING) selaku ibu kandungnya, dengan kewajiban memberikan akses kepada Pelawan/Tergugat Asal untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anaknya, apabila tidak memberikan akses, dapat dijadikan alasan untuk pengajukan gugatan pencabutan hak hadhanah; 7. Menghukum Pelawan/Tergugat Asal (PEMBANDING) untuk membayar nafkah seorang anak bernama Anak Pembanding dengan Terbanding, yang lahir di Pekanbaru,sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan hingga dewasa/mandiri atau bermur 21 tahun ditambah 10 % setiap tahun dari jumlah yang telah ditetapkan di atas, diluar biaya pendidikan dan kesehatan. 8. Memerintahkan kepada Bendahara Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk memotong gaji Tergugat Asal/Pelawan sejumlah diktum amar angka 7 di atas, setiap bulan untuk diserahkan kepada Penggugat Asal/Terlawan ; 9. Menolak gugatan Terlawan/Penggugat Asal/Terbanding tentang nafkah lampau/madhiyah ; 10. Menolak gugatan Terlawan/Penggugat Asal/Terbanding tentang pembagian 1/3 (sepertiga) gaji untuk Terlawan/Penggugat Asal/Terbanding; 11. Membebankan kepada Terlawan/Penggugat Asal untuk membayar biaya perkara verstek sejumlah Rp870.000,00 (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah); 12. Membebankan kepada Pelawan/Tergugat Asal untuk membayar biaya perkara verzet sejumlah Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah). III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 45/Pdt.G/2024/PTA.Pbr
Statistik6230