- Menyatakan Terdakwa Baharuddin Bin (Alm) Ambo Laupe tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat yang dilakukan secara melawan hukum menjual narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) bungkus Plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih (netto) 0,65 (nol koma enam puluh lima);
- 1 (satu) buah wadah plastik berbentuk kotak bertuliskan TELKOM FLEXI;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 32 (tiga puluh dua) plastik bening pembungkus shabu;
- 1 (satu) lembar plastik bening pembungkus shabu;
- 1 (satu) buah serokan;
- 2 (dua) buah gunting;
- 1 (satu) buah kotak besi warna biru bertuliskan BINTANG;
- 1 (satu) buah tempat kacamata bertuliskan HAMMER;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI.
- Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
- 1 (satu) unit HP OPPO warna hitam;
- 1 (satu) unit HP VIVO warna biru. (dari perkara an. Moh. Aming)
- 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna hitam. (dari perkara an Irwan Bin Sudirman)
Putusan PN TARAKAN Nomor 158/Pid.Sus/2024/PN Tar |
|
Nomor | 158/Pid.Sus/2024/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 31 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imran Marannu Iriansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Purwanto, Br Hakim Anggota Alfianus Rumondor |
Panitera | Panitera Pengganti Hanafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Nomor 161/Pid.Sus/2024/PN Tar atas nama Terdakwa Zidane Galang Pratama Bin Darfiani 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pid.Sus/2024/PN Tar
Statistik170