- Menolak Eksespi para Tergugat I, II, III, IV, V dan VII untuk seluruhnya.
- Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian.
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TURUT TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Berita Acara Rapat Pembina Yayasan Pendiidkan Al-Bashry tertanggal 31 Mei 2020 batal demi hukum.
- Menyatakan Akta Notaris No. 3 Tahun 2020 tetanggal 22 Juni 2020 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan Berita Acara Rapat Pembina Yayasan Pendiidkan Al-Bashry tertanggal 04 September 2022 batal demi hukum;
- Menyatakan Akta Notaris No. 3 Tahun 2022 yang di buat oleh Turut Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Memberikan kuasa penuh kepada para Penggugat untuk membentuk serta menyusun kepengurusan Yayasan Pendidikan Islam Al-Bashry yang baru.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya
- Menghukum para Tergugat I, II, III, IV, VI dan VI secara tanggung renteng untuk membayar segala bentuk biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp431.000,-(Empat Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah).
Putusan PN CIBADAK Nomor 3/Pdt.G/2024/PN Cbd |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2024/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 31 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andy Wiliam Permata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alif Yunan Noviari, Hakim Anggota Yahya Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti Wiwin Winarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2024/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2024/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1603 K/PDT/2025
Pertama : 3/Pdt.G/2024/PN Cbd
Statistik13964