Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1266 K/Pid/2023 |
|
Nomor | 1266 K/Pid/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Desnayeti M. |
Hakim Anggota | Sugeng Sutrisno, Yohanes Priyana |
Panitera | Diah Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL KASASI PENUNTUT UMUM, BATAL JUDEX FACTI, ADILI SENDIRI, TERBUKTI DAKWAAN TUNGGAL, PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa MAHFUD ALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama membuat surat palsu?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar barang bukti berupa:1) 1 (satu) buah Buku Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik Buku Tanah Desa Dadapan Hak Milik 273 Gambar Situasi Nomor 2547 Tahun 1986 Kantor Agraria Kabupaten Banyuwangi Nama Pemegang Hak Misari;2) 1 (satu) buah Buku Akta Jual Beli Nomor 41/V/ KBT/1984, tanggal 15- 5-1985 mengenai Jual Beli Tanah Nomor 598/163/D.II. antara Sulaikanah Abdilah selaku penjual dan Misari selaku pembeli persil nomor 163 kohir nomor 598 D II seluas 6.840 m2;3) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor: 475/344/429.506.10/2019, tanggal 16 April 2019 yang dibuat Kepala Desa Dadapan atas nama Siti Kholiswatin;4) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor: 470/428/429.506.10/ 2019, tanggal 14 Mei 2019, yang dibuat Kepala Desa Dadapan atas nama Siti Kholiswatin;5) 1 (satu) lembar Surat Keterangan NJOP Nomor: 973/1932/429.203/ 2017, tanggal 20 Desember 2017 yang dikeluarkan Pemkab Banyuwangi Badan Pendapatan Daerah;6) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor: 48/2018, tanggal 16 Januari 2018 dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;7) 1 (satu) lembar Peta Bidang Tanah Nomor: NIB 00273 Luas 6019 m2 tanggal 16/01/2018 yang terletak di Kantor Kanwil BPN Propinsi Jatim Jalan Gayung Kebon Sari Nomor 60 Surabaya;8) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor 590/21/422/10/1994, tanggal 8-8-1994 tanda tangan Kepala Desa Dadapan Mahfud Ali;9) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 8-8-1994 (berdasarkan PP. 10/1961 Pasal 25 Ayat (1) yang bertanda tangan oleh HJ. Maswah dan dinyatakan oleh H. Moh. Toha Nurhasanah, Amin Mustafa Miftahur Rochmah, Ahmad Nadhir (Moh. Muhtarulloh), Khotimatul Umam;10) 1 (satu) lembar Kutipan Later C tanggal 8-8 1994 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Dadapan Mahfud Ali;11) 1 (satu) lembar Surat Model L2 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi pemohon Ahmad Nadhir;12) 1 (satu) lembar Surat Pemasangan Tanda-Tanda Batas Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi tanggal 8-8-1994 ditanda tangani Ahmad Nadhir;13) 1 (satu) lembar Surat Permohonan Penegasan Konversi Pemohon Ahmad Nadhir;14) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanah-Tanah yang Dimiliki oleh Penerima Hak tanggal 8-8-1994 yang membuat pernyataan Ahmad Nadhir;15) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanah-Tanah yang Dimiliki oleh yang Memindahkan Hak tanggal 8-8-1994 yang membuat pernyataan H. Maswah, Moh. Toha, Nurhasanah, Amin Mustafa Miftahur Rochmah, Ahmad Nadhir (Moh. Muhtarulloh), Khotimatul Umam;16) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Hak Waris 8-8-1994, dengan tanda tangan para ahli waris H. Maswah, H. Moh. Toha, Nurhasanah, Amin Mustafa, Miftahur Rochmah, Ahmad Nadhir (Moh. Muhtarulloh), Khotimatul Umam;17) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Ahmad Nadhir yang menyebutkan batas-batas sebelah utara H. Maswah, timur BM. Akwan, selatan Jalan Desa, Barat Saiful Bahri;18) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pernyataan Batas Ahmad Nadhir 29 tahun sebelah utara H. Maswah, timur BM. Akwan, selatan Jalan Desa, Barat Saiful Bahri;19) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanah-Tanah yang Dipunyai Pemohon Ahmad Nadhir 8-8-1994 tanda tangan;20) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor: 590/18/422/1994 tanggal 8-8-1994 (Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria no. 2/1962) tanda tangan Kepala Desa Mahfud Ali;21) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor 590/21/422/10/1994, tanggal 8-8-1994 berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menten Pertanian dan Agraria No. 2/1962) tanda tangan kepala Desa Mahfud Ali;22) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 8-8-1994 (berdasarkan PP. 10/1961 Pasal 25 Ayat (1) yang bertanda tangan oleh Haji Mochammad Toha dan dinyatakan oleh H. Moh. Toha Nurhasanah, Amin Mustafa Miftahur Rochmah, Ahmad Nadhir (Moh. Muhtarulloh), Khotimatul Umam;23) 1 (satu) lembar Kutipan Leter C tanggal 8-8-1994 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Dadapan Mahfud Ali;24) 1 (satu) lembar Surat Model L2 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi dengan Pemohon Haji Maswah;25) 1 (satu) lembar Surat Pemasangan Tanda-Tanda Batas Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi tanggal 8- 8-1994 ditanda tangani Haji Maswah;26) 1 (satu) lembar Surat Permohonan Penegasan Konversi Pemohon Ahmad Nadhir;27) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanah-Tanah yang Dimiliki oleh Penerima Hak tanggal 8-8-1994 yang membuat Surat Pernyataan Haji Maswah;28) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanah-Tanah yang Dimiliki oleh yang Memindahkan Hak tanggal 8-8-1994 yang membuat pernyataan Haji Mochammad Toha, H. Maswah Nurhasanah, Amin Mustafa, Miftahur Rochmah, Ahmad Nadhir (Moh. Muhtarulloh), Khotimatul Umam;29) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Hak Waris 8-8-1994, dengan tanda tangan para ahli waris H. Maswah, H. Moh. Toha, Nurhasanah, Amin Mustafa, Miftahur Rochmah, Ahmad Nadhir (Moh. Muhtarulloh), Khotimatul Umam-Surat Pernyataan Ahmad Nadhir yang menyebutkan batas-batas sebelah utara H. Maswah, timur BM. Akwan, selatan Jalan Desa, Barat Saiful Bahri;30) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan H. Maswah yang menyebutkan batas-batas sebelah utara Sumber Curah, timur BM Akwan, selatan Ahmad Nadhir, Barat Saipul Bahri;31) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanah-Tanah yang Dipunyai Haji Maswah 8-8-1994 tanda tangan;32) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor: 590/21/422/1994 tanggal 8-8-1994 (Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2/1962) Tanda Tangan Kepala Desa Mahfud Ali;33) Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak milik Nomor HM 00273 atas nama Misari luas 6.130 m2 yang terletak di desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi;34) 2 (dua) lembar fotokopi legalisir dari fotokopi Gambar Situasi Nomor 5007/1995, Nomor Hak M.448, sebidang tanah terletak dalam provinsi Jawa Timur, Kabupaten Banyuwangi, Kecamatan Kabat, Desa Dadapan Peta Situasi keadaan tanah sebidang tanah pertanian tanda-tanda batas tugu 1 sampai dengan IV berdiri di tengah batas dan memenuhi peraturan Menteri Agraria Nomor 8/1961 luas 7.690 m2, batas-batas ditunjukkan oleh Ahmad Nadhir, tanah ini asalnya bekas hak yasan diuraikan di dalam buku C Desa Petok Nomor 161 persil 163 klas D.I luas 3.888 m2, dikeluarkan tanggal 14-7-1995 olen Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi;35) 2 (dua) lembar fotokopi legalisir dari fotokopi Gambar Situasi Nomor 5006/1995, Nomor Hak M.449 sebidang tanah terletak dalam provinsi Jawa Timur, Kabupaten Banyuwangi, Kecamatan Kabat Desa Dadapan, Peta Situasi keadaan tanah sebidang tanah pertanian tanda-tanda batas tugu I sampai dengan IV berdiri di tengah batas dan memenuhi peraturan Menteri Agraria Nomor 8/1961 luas 5.980 m2, batas-batas ditunjukkan oleh HAJ MASWAH, tanah ini asalnya bekas hak yasan diuraikan di dalam buku C Desa Petok Nomor 161 persil 163 klas D.I luas 3.445 m2, dikeluarkan tanggal 14-7-1995 cen Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi-Surat Keterangan Nomor 590/18/422/1994, tanggal 8-8-1994 tanda tangan Kepala Desa Dadapan Mahfud Ali;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Ahmad Nadhir;4) Fotokopi Surat Pernyataan tanggal 15 Juli 1995;5) Fotokopi Persil Nomor 163;6) Fotokopi Salinan Akta Pernyataan Nomor 2 tanggal 16 Januari 2020;Tetap terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1266_K/Pid/2023.zip
- Download PDF
- 1266_K/Pid/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1266 K/Pid/2023
Pertama : 72/Pid.B/2023/PN Byw
Statistik9654