Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 58 PK/Pid.Sus/2024 |
|
Nomor | 58 PK/Pid.Sus/2024 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Soesilo |
Hakim Anggota | Sugeng Sutrisno, Sigid Triyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL PK TERPIDANA, BATAL JUDEX FACTI, ADILI KEMBALI, TERBUKTI PASAL 112 AYAT (1), PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN, DENDA SEBESAR RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) SUBSIDAIR 2 (DUA) BULAN PENJARA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana RIDHO PRATAMA SYAH PUTRA tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 562/Pid.Sus/ 2022/PN Dps tanggal 18 Oktober 2022 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana RIDHO PRATAMA SYAH PUTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) plastik klip yang berisi daun kering Narkotika (tembakau sinte) dengan berat kotor 3,78 (tiga koma tujuh delapan) gram, berat bersih 2,78 (dua koma tujuh delapan) gram, kemudian disisihkan sebagaimana berita acara penyisihan barang bukti tanggal 12 April 2022 sebanyak berat bersih 0,53 (nol koma lima tiga) gram guna kepentingan pengujian laboratorium dan sisanya sebanyak netto 2,25 (dua koma dua lima) gram digunakan untuk kepentingan pembuktian dipersidangan;- 1 (satu) gelas plastik teh gelas;- 1 (satu) kotak rokok Modem;- 1 (satu) kertas pelinting rokok;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Merah DK 6144 FCF;Dikembalikan kepada saksi Adinda Wulan Syah Putri; 5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58_PK/Pid.Sus/2024.zip
- Download PDF
- 58_PK/Pid.Sus/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 58 PK/Pid.Sus/2024
Pertama : 562/Pid.Sus/ 2022/PN Dps
Statistik3420