Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 210 K/AG/2024 |
|
Nomor | 210 K/AG/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talakperceraian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Yasardin |
Hakim Anggota | H. Abdul Manaf, H. Busra. |
Panitera | Hizbuddin Maddatuang |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, PEMOHON, tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 106/Pdt.G/2023/PTA.Mdn. tanggal 30 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Jumadilawal 1445 Hijriah, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:- Menerima permohonan banding Pembanding;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Kisaran Nomor 1529/Pdt.G/2023/PA.Kis tanggal 11 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Rabiulawal 1445 Hijriah, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Kisaran;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat Rekonvensi secara tunai sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak, berupa:2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);2.2. Mut?ah berupa cincin emas london seberat 10 (sepuluh) mayam; 2.3. Maskan sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);2.4. Kiswah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);2.5. Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); 3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Membebankan kepada Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 210_K/AG/2024.zip
- Download PDF
- 210_K/AG/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 210 K/AG/2024
Pertama : 1529/Pdt.G/2023/PA.Kis.
Banding : 106/Pdt.G/2023/PTA.Mdn.
Statistik3319